Ketentuan Umum

Pelaksanaan program penelitian harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian di perguruan tinggi. Berkenaan dengan hal tersebut, Ditlitabmas menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian yang diuraikan sebagai berikut.

  1. Ketua peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang terdaftar dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) yang tersedia di: https://pdpt.dikti.go.id atau https://evaluasi.dikti.go.id.
  2. Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen yang harus mempunyai NIDN, sedangkan anggota peneliti/pelaksana bukan dosen harus mengisi form kesediaan.
  3. Proposal diusulkan melalui Lembaga Penelitian, pimpinan tertinggi perguruan tinggi tempat dosen tersebut bertugas secara tetap di perguruan tinggi bersangkutan yang dikirim ke Ditlitabmas dengan cara diunggah melalui SIM-LITABMAS (https://simlitabmas.dikti.go.id).
  4. Pada tahun yang sama setiap peneliti hanya boleh terlibat dalam 1 (satu) judul penelitian atau pengabdian sebagai ketua dan 1 (satu) judul sebagai anggota, atau sebagai anggota didalam usulan proposal maksimum pada 2 (dua) skema yang berbeda, baik program Hibah Penelitian Desentralisasi, Hibah Penelitian Kompetitif Nasional .
  5. Apabila penelitian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/ pelaksana atau terbukti mendapatkan duplikasi pendanaan penelitian atau mengusulkan kembali penelitian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau yang didanai oleh Ditlitabmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana penelitiannya ke kas negara.
  6. Lembaga Penelitian perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan kontrol internal terhadap semua kegiatan pengelolaan penelitian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
  7. Lembaga Penelitian perguruan tinggi yang tidak melaksanakan poin f tidak akan diikutkan dalam program pemetaan kinerja penelitian tahun berikutnya.
  8. Peneliti yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengajukan usulan baru sampai dipenuhinya output yang dijanjikan.
  9. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana penelitian mengacu kepada aturan yang berlaku.

Tahapan Kegiatan

Secara umum, tahapan kegiatan penelitian multi years yang disetujui untuk didanai meliputi pengusulan, seleksi, pelaksanaan dan pelaporan sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.

Tahapan Kegiatan Penelitian

Kewenangan Pengelolaan Penelitian

Dalam melaksanakan pengelolaan penelitian, perlu ada pedoman kewenangan yang jelas. Panduan ini diperlukan sebagai acuan bagi perguruan tinggi dalam merumuskan perencanaan pengelolaan penelitian.

Kewenangan Ditlitabmas

Kewenangan Ditlitabmas dalam pengelolaan penelitian perguruan tinggi adalah sebagai berikut.

  1. Menyusun dan menetapkan norma penelitian pada tingkat nasional dalam format Sistem Penjaminan Mutu Penelitian Perguruan Tinggi (SPMPPT).
  2. Menyusun dan menetapkan Indikator Kinerja Utama Penelitian (IKUP).
  3. Menetapkan alokasi anggaran Penelitian.
  4. Menyelenggarakan hibah penelitian kompetitif nasional, hibah penelitian desentralisasi kelompok binaan.
  5. Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan hibah penelitian yang diselenggarakan oleh Ditlitabmas.
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan penelitian.
  7. Melaksanakan pembinaan dan memfasilitasi peningkatan mutu penelitian dan agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
  8. Melaksanakan pengelolaan pengaduan di tingkat nasional.
  9. Menyusun dan mengelola basis data (database) penelitian mulai dari usulan proposal, deskevaluation, penentuan pemenang, monitoring dan evaluasi, dan capaian kinerja peneliti sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan (IKK) yang relevan dengan kegiatan penelitian yang dilakukan secara online melalui https://simlitabmas.dikti.go.id.

Kewenangan Perguruan Tinggi

Kewenangan Perguruan Tinggi dalam pengelolaan penelitian meliputi hal-hal berikut.

  1. RIP dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian.
  2. Menetapkan indikator kinerja penelitian yang sesuai dengan IKUP yang ditetapkan oleh Ditlitabmas.
  3. Menyusun pedoman pengembangan dan pengelolaan penelitian dengan mengacu pada standar norma SPMPPT.
  4. Mengembangkan secara bertahap skema penelitian yang sesuai dengan RIP.
  5. Mendorong terbentuknya kelompok Peneliti yang berdaya saing nasional dan internasional.
  6. Mengembangkan sistem basis data penelitian yang mencakup capaian kinerja penelitian di tingkat perguruan tinggi.
  7. Melaksanakan kontrak pelaksanaan penelitian dengan peneliti.
  8. Melaporkan hasil kegiatan dan penggunaan dana penelitian kepada Ditlitabmas.

By LPPM Admin

Research Leader