Bertanggungjawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Senat Universitas;
Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman DP2M DIKTI, Statuta dan Rencana Strategis Universitas Pattimura;
Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumberdaya LPPM sesuai aturan yang berlaku;
Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sejalan dengan Rencana Strategis Universitas Pattimura;
Menseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang akan dilaksanakan, sedang dilaksanakan, dan telah dilaksanakan oleh UPT, Pusat-Pusat Studi, Jurusan, Fakultas dan unit-unit lainnya yang relevan dengan tugas pengabdian kepada masyarakat;
Membantu Rektor mengkoordinasikan kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di semua level akademik mulai dari tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, Pusat-Pusat Studi serta unit-unit lainnya yang relevan;
Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
Menilai kinerja seluruh jajaran yang berada di bawah LPPM;
Menandatangani format kumulatif angka kredit dosen yang telah melaksanakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
Memimpin rapat-rapat rutin dengan para ketua UPT dan para kasubag;
Mengembangkan manajemen Penelitian dan pengabdian masyarakat yang bercitra public yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisien dan efektif;
Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada civita akademika tentang program LPKM;
Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan;
Jl. Ir. M. Putuhena, Poka, Ambon, Maluku, ID, 97233