L P P M   U N P A T T I

Kajian Kriminologis Illegal Fishing dan Destructive Fishing Di Laut Aru Dan Laut Arafura

Kajian Kriminologis Illegal Fishing Dan Destructive Fishing Di Laut Aru Dan Laut Arafura

oleh
Dr. Deassy J. A. Hehanussa, SH, M.Hum.; Dr. Yanti Amelia Lewerissa, SH., MH.; Muh Ade Farhan R. Fattah; dan Dhyvan Rifky Anugerah

Tindak kejahatan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di perairan laut Indonesia adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh setiap orang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Illegal fishing tidak hanya terbatas pada penangkapan ikan tanpa izin, melainkan juga mencakup berbagai praktik merugikan lainnya, seperti penggunaan alat tangkap yang merusak (Destructive Fishing), penangkapan ikan berukuran kecil, dan pelanggaran batas wilayah perikanan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur kegiatan perikanan menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya ikan.

Hasil penelitian Dr. Deassy J.A. Hehanussa, SH, M.Hum dan tim menunjukan bahwa penyebab IUU Fishing disebabkan oleh beberapa faktor. Lemahnya efekifitas pada fungsi kelembagaan, penegakan hukum hingga pengawasan keamanan menjadi salah satu penyebab maraknya praktik illegal fishing dan merupakan gambaran dari masalah keamanan laut di Indonesia. Modus operandi yakni Melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau memalsukan dokumen, Memodifikasi kapal tanpa izin (Mark Down, mengganti call sign, mesin), Menggunakan nahkoda dan ABK asing, Mematikan transmitter, Melakukan Transhipment di laut, Penggunaan bom dan kompresor. Sedangkan Upaya penanggulangannya dilakukan dengan pendekatan penal dan nopn penal seperti sosialisasi kepada masyarakat disamping pembentukan Pokmaswas sebagai early warning system. Selain Tindakan yang dilakukan secara non penal, juga dilakukan pendekatan penal (penegakan hukum) lewat Tindakan penegakan yang dilakukan PPNS Perikanan sebagai penyidik maupun Pengawas Perikanan yang dilakukan oleh PSDKP.

Related Tags:
Social Share: