L P P M   U N P A T T I

Penyuluhan Hukum Nilai-Nilai Antikorupsi Dan Pengelolaan Keuangan Desa

Penyuluhan Hukum Nilai-Nilai Antikorupsi Dan Pengelolaan Keuangan Desa

Oleh:

Dr. Yanti Amelia Lewerissa, SH., MH; Dr. D. J. A. Hehanussa, SH., MH; Yemima Nurhayati Simanjuntak dan Berly Usmany

Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi. Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Sementara Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celahcelah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.

Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda penerus bangsa. Demikian pula perlu adanya pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa berupa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga praktek korupsi dapat dicegah. Dengan demikian penulis menawarkan beberapa solusi untuk menjawab permasalahan tersebut, yaitu melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan di dua tempat dan sasaran yang berbeda. Sosialisasi kepada para siswa SMA dengan memberikan materi tentang pengenalan nilai-nilai antikorupsi dan implementasinya dalam dunia pendidikan. Selanjutnya, kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan desa yang akan dilaksanakan kepada para perangkat/pemangku Desa Mamala yaitu simulasi cara penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan pelaporannya, dengan melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri Ambon.

Related Tags:
Social Share: