L P P M   U N P A T T I

Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Perspektif Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Di Kepulauan Aru

Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perspektif Hukum yang Hidup dalam Masyarakat di Kepulauan Aru

oleh
Dr. Elsa R. M. Toule., SH., MS; Theresia L. Pesulima, SH., MH; dan Jacob Hattu, SH., MH.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan sebagaimana diatur dalam deklarasi tersebut dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,kelahiran ataupun kedudukan lain. Dari instrumen DUHAM ini terlihat jelas bahwa tidak ada perbedaan dalam martabat, nilai maupun hak antara laki-laki dan perempuan. Indonesia sebagai negara yang mengakui, menghormati dan memenuhi hak-hak perempuan telah meratifikasi berbagai instrumen internasional dan mengimplementasikannya dalam beberapa peraturan perundangundangan.

Dengan bersandarkan asas legalitas, semua perbuatan melawan hukum harus diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memberikan peluang bagi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengaturan ini memberikan peluang bagi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat di seluruh wilayah hukum di Indonesia, termasuk hukum yang mengatur tentang perempuan, baik secara materiil maupun formil. Meskipun ketentuan tersebut secara tegas ditujukan bagi perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP, realitanya adalah bahwa kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat yang masih kental dengan hukum adat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, termasuk kasus yang melibatkan perempuan.

Dalam masyarakat Kepulauan Aru sebagai wilayah yang masih kental dengan hukum adat juga mempraktekkan hal yang sama untuk kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban. Hal ini berdampak bagi pemenuhan hak-hak perempuan Aru, mengingat bahwa dalam kasus atau perkara tertentu, tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, yang merupakan filosofi dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Diksi secara kekeluargaan tidak selamanya memberikan keadilan kepada perempuan korban karena pengambilan Keputusan diambil oleh keluarga besarnya. Dengan demikian, pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat harus tetap memberikan perlindungan kepada perempuan.

Related Tags:
Social Share: