Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pattimura (Unpatti) sebagai agen pembangunan dan perubahan dalam kiprahnya diharapkan tidak hanya menempatkan penelitian sebagai kebutuhan pembangunan ilmu pengetahuan, namun diharapkan hasil-hasil penelitian dapat memberikan jalan keluar (solusi) yang aplikatif terhadap permasalahan dan berbagai krisis yang dihadapi masyarakat, di daerah – lokal dan Negara.
Dengan memahami fungsi sesuai dengan keputusan Mendiknas Nomor: 016/O/2003, dimana LPPM sebagai unsur pelaksana terutama dalam mengkoordinasi penelitian-penelitian di lingkungan Universitas Pattimura tentunya lembaga ini memiliki posisi dan peran strategis dalam memberikan konstribusinya terhadap pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan, percepatan pembangunan daerah/lokal, penguatan masyarakat dan mendorong daya saing Universitas Pattimura dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui Dharma Penelitian.
Dengan berpedoman pada visi dan misi serta Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Pattimura yang berorientasi pada “Bina Mulia Kelautan” maka Universitas Pattimura merupakan lembaga
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berperan dalam penelitian sebagai upaya pengembangan, pengusahaan dan pemanfaatan Iptek yang dapat memecahkan fenomena dan masalah aktual pembangunan untuk mempercepat pertumbuhan dan terwujudnya bangsa yang tangguh, unggul, mandiri dan sejahtera.
Universitas Pattimura juga merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi satu-satunya yang berorientasi dan mengutamakan gugus pulau-laut, pulau sebagai fokus pengembangan melalui
kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang produktif dan terpakai dalam menunjang pembangunan regional maupun nasional dalam memajukan kehidupan masyarakat dan budaya bangsa.
VISI DAN MISI
Visi
“Terwujudnya transformasi Universitas Pattimura sebagai Institusi Riset yang ungul, berkarakter dan berbudaya di bidang Kelautan-kepulauan di Wilayah Timur Indonesia”
Misi
Dalam rangka pencapain visi dimaksud, maka Misi penyelenggaraan Penelitian Universitas Pattimura dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebegai penggerak utamanya yaitu:
-
- Mengembangkan penelitian yang inovatif-srategis berorientasi kelautan-kepulauan berkaitan dengan peluang dan tantangan pengelolaan sumberdaya alam serta pemberdayaan masyarakat secara luas.
- Mengupayakan peningkatan kompetensi sumberdaya peneliti menuju pencapaian keunggulan dan otoritas keilmuan di bidang kelautan-kepulauan.
- Mendorong sinergitas antarpeneliti secara berjenjang dan antardisiplin ilmu dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang riset secara berjenjang dan
- Mendorong orientasi dan diseminasi hasil-hasil penelitian bagi kepentingan universal pengembangan ilmu pengetahuan, sains dan teknologi, serta seni dan budaya kelautan-kepulauan serta bagi kepentingan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyempurnakan tata kelola kelembagaan penelitian secara berkelanjutan guna memenuhi tanggung jawab LPPM sebagai perangkat institusi dalam penyelenggaraan darma penelitian.
TUJUAN.
1.Menetapkan Pengelolaan sumberdaya alam kelautan dan kepulauan sebagai Bidang Riset Unggulan Universitas
2. Menetapkan Payung Penelitian
3. Melaksanaan penelitian mono disiplin, maupun multi disiplin dengan outcome base data, teknologi terapan, produk, dan market.
4. Meningkatan peran dan kebijakan Lemlit, serta melaksanaan revitalisasi Puslit
5. Meningkatan Sumber Daya Pendukung Penelitian dan Pengabdian
6. Membentuk kelompok peneliti multidisiplin melalui pusat-pusat kajian
7. Menyelenggaraan pelatihan profesional penelitian
8. Penyelenggaraan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian
SASARAN
1.Tercapainya penetapan Bidang kajian Kelautan dan Pengembangan SDA Kelautan dan Kepulauan sebagai Bidang Riset Unggulan Universitas
2. Tercapainya penetapan Payung Penelitian dan Pengabdian
3. Tercapainya pelaksanaan penelitian dan Pengabdian mono disiplin, maupun multi disiplin dengan outcome base data, teknologi terapan, produk, dan market.
4. Tercapainya peningkatan peran dan kebijakan Lembaga penelitian dan pengabdian, serta pelaksanaan revitalisasi Pusat pusat kajian.
5. Tercapainya peningkatan Sumber Daya Pendukung
6. Tercapainya pembentukan kelompok peneliti multidisiplin melalui pusat pusat kajian
7. Tercapainya penyelenggaraan pelatihan profesional penelitian dan pengabdian
8. Tercapainya penyelenggaraan penjaminan mutu penelitian dan pengabdian
FUNGSI DAN TUGAS KELEMBAGAAN
FUNGSI:
- Mengkordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang bersifat multidisiplin yang dilakukan oleh pusat penelitian/kajian
- Memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Fakultas, Jurusan/Bagian di lingkungan Universitas Pattimura.
TUGAS:
- Melaksanakan penelitian ilmiah murni, teknologi dan kesenian.
- Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu untuk menunjang pengembangan ilmu.
- Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi.
- Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan untuk pengembangan daerah melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dan badan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Melaksanakan urusan tata usaha lembaga.
STRUKTURAL KELEMBAGAAN
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penelitian Universitas Pattimura mengacu pada Kep. MENDIKBUD No. 0170/O/1995
PUSAT PUSAT STUDI YANG ADA DAN SEMENTARA
DIRENCANAKAN
-
- Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam,
- Pusat Penelitian Kependudukan,
- Pusat Studi Perempuan dan Anak,
- Pusat Studi Maluku,
- Pusat Studi Hak Asasi Manusia,
- Pusat Kajian Pengembangan Institusional,
- Pusat Kajian Pulau-Pulau Kecil dan
- Pusat Studi Pangan,
- Pusat Studi Kebencanaan,
- Pusat Studi Rempah dan Tanaman Obat,
- Pusat Studi Energi,
- Pusat Studi Pembanguan Perdesaan,
- Pusat Studi Hasil Hutan Bukan Kayu,
- Pusat Kajian Nano Teknologi dan Rekayada Inovatif, dan
- Pusat Kemaritiman dan
16.Publication Management Centre
- 17.Pusat Pengembangan Inovasi
TENAGA PENGELOLA
Tenaga Pengelola Lembaga Penelitian dan Pusat Studi/Kajian Penelitian Universitas Pattimura Masa Jabatan 2023.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 1
Ketua: LPPM
1.Bertanggungjawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Senat Universitas;
2.Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman DP2M DIKTI, Statuta dan Rencana Strategis Universitas Pattimura;
3.Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumberdaya LPPM sesuai aturan yang berlaku;
4.Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sejalan dengan Rencana Strategis Universitas Pattimura;
5.Menseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang akan dilaksanakan, sedang dilaksanakan, dan telah dilaksanakan oleh UPT, Pusat-Pusat Studi, Jurusan, Fakultas dan unit-unit lainnya yang relevan dengan tugas pengabdian kepada masyarakat;
6.Membantu Rektor mengkoordinasikan kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di semua level akademik mulai dari tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, Pusat-Pusat Studi serta unit-unit lainnya yang relevan;
7.Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
8.Menilai kinerja seluruh jajaran yang berada di bawah LPPM;
9.Menandatangani format kumulatif angka kredit dosen yang telah melaksanakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
10.Memimpin rapat-rapat rutin dengan para ketua UPT dan para kasubag;
11.Mengembangkan manajemen Penelitian dan pengabdian masyarakat yang bercitra public yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisien dan efektif;
12.Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada civita akademika tentang program LPKM;
13.Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan;
Pasal 2
Sekretaris : LPKM
- Membantu mewakili Ketua LPPM bila Ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
- Membantu Ketua dalam menjalankan Program kerja LPPM
- Mengkoordinasi dan membina pegawai LPPM;
- Mengkoordinasikan pelaksaaan kegiatan pada UPT yang ada di LPPM;
- Mengkoordinir penyusunan laporan tahunan kegiatan dan keuangan LPPM;
- Mengendalikan, membina dan mengarahkan para Kasubag dan staf LPPM dalam melaksanakan tugas rutinnya;
- Menata dan mengkoordinasikan manajemen teknis administrasi LPPM;
- Menampung semua surat-surat masuk dan member paraf setiap surat keluar yang ditandatangani oleh Ketua LPPM;
- Mendampingi Ketua dalam memimpin rapat-rapat rutin dengan staf LPPM untuk menilai kinerja bulanan;
- Mendampingi Ketua LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran Tim Ahli, para kepala UPT dan kasubag;
Pasal 3
Kepala Bagian Tata Usaha
1.Menyusun rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja lembaga;
2.Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
3.Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, keuangan, kepegawaian Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4.Melaksanakan penyusunan program Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
5.Melakukan urusan ketatausahaan;
6.Melaksanakan urusan kerumahtanggan dilingkungan LPPM;
7.Melakukan urusan pengelolaan keuangan di lingkungan LPPM;
8.Melaksanakan urusan pengelolaan barang perlengkapan ;
9.Melaksanakan urusan kepegawaian;
10.Melaksanakan urusan administrasi Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
11.Melaksanakan evaluasi dan publikasi hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
12.Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat dibidang ketatusahaan;
13.Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan LPKM;
Pasal 4
Kepala Sub bagian Umum
- Menyusun rencana dan program kerja sub bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian;
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatusahaan, keuangan, kepegawaian;
- Melakukan urusan persuratan dan kearsipan;
- Melakukan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan keamanan;
- Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan;
- Mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas;
- Melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan;
- Melakukan urusan pengelolaan keuangan;
- Melakukan urusan kepegawaian;
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatusahaan, keuangan dan kepegawaian;
- Menyusun laporan Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian;
Pasal 5
Kepala Sub Bagian Program Data dan Informasi
- Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan penyusunan instrument pengumpulan dan pengolahan data;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Mempersiapkan penyusunan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan urusan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mempersiapkan bahan penerbitan dan penyebarluasan hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Mempersiapakan bahan penyusunan pertemuan ilmiah kegiatan penelitian dan pegangabdian pada masyarakat;
- Mempersiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Melakukan urusan pengelolaan kamar data;
- Melakukan urusan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Melakukan urusan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun laporan subbagian;
KETUA:
- Prof. Dr. Melianus Salakory.,M.Kes
SEKRETARIS:
- Dr. E. K. Huliselan., M.Si
Kepala Bagian Tata Usaha:
- Petrus Berhitu.,SH.,M.Si
Kasubag Data dan Informasi:
- Elona Wattimena., S.Pt
Kasubag Umum:
- Hawina Juwita., S.Sos., M.Si
Staff Pelaksana:
- Novalia Beesie, S.Sos
- Hengki Talakua
- Jolanda Rahabeat., SE
- Ligya Tetelepta., S.Sos